Senin, 27 Oktober 2008

Syekh Puji Dilaporkan Ke Polda Jateng

Senin, 27 Oktober 2008 | 21:21 WIB

SEMARANG(Kompas), SENIN - Jaringan peduli perempuan dan anak atau JPPA melaporkan tindakan Pudjiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji, pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Tindakan Syekh Pudji menikahi anak perempuan di bawah umur dinilai merupakan tindakan eksploitasi pada anak.

Ketua JPPA Agnes Widanti mengungkapkan hal tersebut ketika menyerahkan laporan ke Polda Jateng, Senin (27/10 ). Agnes yang datang bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat atau LSM di Jateng ditemui oleh Kepala Kepala Bagian Operasional I Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Nelson P Purba.

"Kami berharap kepolisian menindak tegas perlakuan orang seperti Syekh Puji yang mengatasnamakan agama untuk mengambil keuntungan. Jika tidak ditindak, nantinya akan terus bertumbuhan orang-orang seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Syekh Puji dikabarkan menikahi Lutfiana Ulfa (12), anak dari Suroso (33) dan Siti Huriyah (30) tanggal 22 Oktober lalu. Ulfa juga dijanjikan akan dijadikan manajer sebuah perusahaan milik Syekh Puji. Pernikahan ini menuai protes dari berbagai pihak, meski pihak keluarga menerima dengan iklas.

Agnes menilai, Syekh Puji telah mengabaikan dan bahkan merendahkan derajat serta martabat perempuan. Dampak dari perilaku tersebut menurut Agnes akan menyebabkan trauma seksual serta berdampak buruk pada kesehatan reproduksi pada anak perempuan. Selain itu, secara psikologis, anak belum mampu membuat keputusan yang tepat bagi dirinya, apalagi dibebani tanggung jawab sebagai istri dan sebagai manajer perusahaan.

Menurut Agnes, Syekh Puji sudah melakukan beberapa pelanggaran sekaligus, diantaranya terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), Undang-undang nomor 21 thaun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta Undang-undang nomor 13 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan.

Kasus semacam ini menurut Agnes sudah banyak terjadi. Hanya saja, tidak semua terungkap ke permukaan. Karena itu, sebelum fenomena ini semakin menyebar, penegak hukum harus bertindak tegas.

Menanggapi hal itu, Neslon mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi untuk menyelidiki kasus ini. "Kami juga menilai, jika perbuatan ini dibiarkan, akhirnya masyarakat akan menerima fenomena tersebut sebagai budaya dan menjadi nilai-nilai dalam masyarakat," ujarnya.

Kepala Polda Jateng Inspektur Jendral FX Sunarno mengatakan pihaknya akan segera memanggil Syekh Puji untuk dimintai keterangan. Sunarno menyebutkan, ada kemungkinan Syekh Puji terkena pasal 288 KUHP tentang persetubuhan dalam perkawinan dengan wanita yang masih di bawah umur.
Sumber:kompas.com

Tidak ada komentar: